Persekutuan perdata adalah bentuk kerjasama antara dua
Definisi Akta Persekutuan Perdata
Akta persekutuan perdata adalah perjanjian yang dibuat oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha bersama dengan tujuan memperoleh keuntungan. Perjanjian ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan biasanya mencakup